Pengertian
dan Definisi Hutan Kota sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2002 Tentang
Hutan Kota pasal 1 ayat 2; Mendefinisikan hutan kota sebagai suatu
hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Dalam
suatu kawasan harus disediakan 30% dari luas kawasan tersebut sebagai
kawasan lindung. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan. Dengan demikian dalam kawasan
perkotaan perlu ditetapkan suatu kawasan yang mempunyai fungsi
perlindungan kelestarian lingkungan.
Tujuan
penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan
keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial
dan budaya. Dapat dijelaskan lagi bahwa tujuan dari pembangunan hutan
kota ini adalah:
- menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
- menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu);
- mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan
- mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.
Hutan
kota tumbuh dan dibangun pada areal kota, tetapi bisa juga dibangun
pada pinggiran kota. Areal perkotaan perlu dicadangkan untuk
pembangunan hutan kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki dan
memelihara lingkungan kota. Hutan kota penting untuk keseimbangan
ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara,
ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam
kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi
dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin,
mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan
pemanasan global.
Pembangunan hutan kota mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut ::
- memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
- meresapkan air;
- menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
- mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Manfaat yang dapat dirasakan dari dibangunnya hutan kota adalah :
- pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan;
- pelestarian plasma nutfah; dan atau
- budidaya hasil hutan bukan kayu.
Komentar
Posting Komentar