Manfaat
dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini. Apalagi dengan
terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan
pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor
pada musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa
tempat. Manfaat hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
- mengatur tata air,
- mencegah banjir,
- mengendalikan erosi,
- mencegah intrusi air laut, dan
- memelihara kesuburan tanah.
Dari
manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa pentingnya hutan
lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya harus sebijak
mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama masyarakat
di sekitar hutan.
Di
dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada
Kepala Daerah Tingkat II di dalam Kabupaten dan Kota.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan lindung mencakup :- kegiatan pemancangan batas,
- pemeliharaan batas,
- mempertahankan luas dan fungsi,
- pengendalian kebakaran,
- reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan
- pemanfaatan jasa lingkungan.
Komentar
Posting Komentar