Pengertian
dan definisi Hutan konservasi menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Sesuai dengan undang-undang tersebut Hutan konservasi di Indonesia terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
b. kawasan hutan pelestarian alam,
Kawasan
hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. taman buru.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Dari
Pengertian dan Definisi hutan konservasi menunjukkan adanya fenomena
lain yaitu tentang kawasan konservasi tertentu dan bukan lagi pada
fungsinya. Di bagian perundangan lain yaitu pada UU No 5 tahun 1990 yang
semestinya menjadi acuan UU No 41 tahun 1999 ini disebutkan bahwa
konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pada pasal 5 perundangan tersebut
dan pasal 12 UUPLH dikatakan bahwa konservasi dilakukan dengan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan mengacu perundangan yang ada tampak adanya dualisme pengertian konservasi, di satu pihak "konservasi berarti kawasan" dan di pihak lain "konservasi berarti fungsi atau kegiatan".
Dualisme pengertian ini tanpa terasa terus berjalan, sehingga membuat
para pengelola hutan bersikap ambivalen terhadap konservasi. Dengan
mendasarkan sikap bahwa konservasi adalah pengertian kawasan maka seakan
lupa bahwa hutan adalah salah satu pemanfaatan ekosistem sumberdaya
alam hayati dalam satuan ekosistem yang merupakan salah satu pilar
konservasi. Sebagai konsekuensinya konservasi mestinya merupakan
keharusan dalam pengelolaan hutan.
Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia terikat oleh berbagai kesepakatan internasional, antara lain adalah Convention on Biodiversity, Convention on Climate Change, Forest Principles dan World Conservation Strategy. Dengan
ratifikasi konvensi ini seluruh kebijakan pengelolaan hutan harus
mempertimbangkan rambu-rambu yang telah disepakati dalam konvensi ini.
Berbagai kesepakatan internasional seperti Forest Principles (KTT Bumi), konferensi ITTO, kelembagaan ekolabel telah mengarahkan ke bentuk pengelolaan hutan di Indonesia yang bersifat sustainable forest management, yang
bercirikan keberlanjutan fungsi ekologis/lindung fisik hutan (tanah,
flora, fauna, hidrologi dan iklim), keberlanjutan fungsi produksi dan
keberlanjutan fungsi sosial budaya. Dengan kata lain pengelolaan hutan
yang tetap berorientasi sebagai ekosistem dengan fungsi ekologis,
produksi dan sosial telah merupakan kesepakatan internasional.
Artikel Terkait :
- Konservasi Sumber Daya Alam
- Definisi Plasma Nutfah
- Manfaat Keanekaragaman Hayati
- Kegiatan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
- Pengertian dan Definisi Keanekaragaman Hayati
- Pengertian dan Definisi Konservasi
- Pengertian dan Definisi Hutan Konservasi
- Pengelolaan Hutan Produksi Berwawasan Konservasi
- Konservasi Insitu
- Konservasi Exsitu
- Konservasi Sumber Daya Genetik
- Manfaat dan Ancaman Keanekaragaman Hayati
- Prespektif Silvika Dalam Keanekaragaman Hayati dan Silvikultur
- Istilah Keanekaragaman Hayati
- Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dalam Ekosistem Hutan
- Keanekaragaman Hayati dalam Hutan
- Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Keanekaragaman Serangga Sebagai Spesies Indikator
- Faktor Penentu Perubahan Keanekaragaman Hayati
- Hierarki Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)
- Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
DEFINISI TENTANG HUTAN :
Komentar
Posting Komentar