PENGERTIAN DAN DEFINISI HUTAN RAKYAT


Pengertian dan Definisi dari Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh dan dibangun serta dikelola oleh rakyat, pada umumnya berada di atas tanah milik atau tanah adat. Ada beberapa hutan rakyat berada di atas tanah negara, namun hal tersebut biasanya sudah ada campur tangan dari pemerintah. Hutan rakyat ini ditanami dengan jenis-jenis tanaman hutan, ada yang dikombinasikan dengan tanaman semusim. Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya menerapkan sistem Agroforestri atau yang dikenal dengan nama Wanatani.
Menurut status tanah hutan rakyat dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yaitu ::
  1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini merupakan bentuk hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa.
  2. Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah milik bersama; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
  3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi.

Komentar