Pengertian
dan Definisi dari Hutan Sekunder yang dikemukakan oleh Lamprecht (1986)
adalah hutan yang tumbuh dan berkembang secara alami sesudah terjadi
kerusakan/perubahan pada hutan yang pertama. Hutan sekunder merupakan
fase pertumbuhan hutan dari keadaan tapak gundul, karena alam ataupun
antropogen, sampai menjadi klimaks kembali.
Beberapa ciri dari hutan sekunder dapat dilihat dibawah ini :
- Komposisi dan struktur tidak saja tergantung tapak namun juga tergantung pada umur.
- Tegakan muda berkomposisi dan struktur lebih seragam dibandingkan hutan aslinya.
- Tak berisi jenis niagawi. Jenis-jenis yang lunak dan ringan, tidak awet, kurus, tidak laku.
- Persaingan ruangan dan sinar yang intensif sering membuat batang bengkok.
- Jenis-jenis cepat gerowong. Riap awal besar, lambat laun mengecil.
- Karena struktur, komposisi dan riapnya tidak akan pernah stabil, sulit merencanakan pemasaran hasilnya.
Sedangkan
Catterson (1994) mendefinisikan Hutan Sekunder sebagai Suatu bentuk
hutan dalam proses suksesi yang mengkolonisasi areal-areal yang
sebelumnya rusak akibat sebab-sebab alami atau manusia, dan yang
suksesinya tidak dipengaruhi oleh vegetasi asli di sekitarnya karena
luasnya areal yang rusak. Bentuk-bentuk formasi vegetasi berikut ini
dapat terbentuk: lahan kosong / padang-padang rumput buatan / areal
areal bekas-tebangan baru / areal-areal bekas tebangan yang lebih tua.
Komentar
Posting Komentar