Pengertian dan Definisi dari Hutan Kemasyarakatan adalah suatu kegiatan Pengelolaan Hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi Kelestarian lingkungan hutan. Program Hutan Kemasyarakatan adalah suatu bentuk Sosial Forestry dengan menerapkan teknologi Agroforestri
pada lahan milik. Program ini diselenggarakan untuk mengatasi masalah
erosi dan kemunduran kesuburan tanah. Dalam program ini, di Jawa dan
Luar Jawa dibuat sejumlah unit-unit percontohan, yaitu :
- Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA). UPSA merupakan percontohan usaha tani lahan kering terpadu, masing-masing seluas 10 ha, didalamnya diterapkan teknik-teknik konservasi tanah yang disertai dengan pembuatan teras, untuk melakukan intensifikasi usaha tanah kering, dengan memperhatikan daya dukung lahan. Demplot-Demplot ini merupakan alat penyuluhan.
- Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM). Tujuan UP-UPM adalah untuk memperkenalkan usaha tani lahan kering terpadu kepada petani-petani tradisional, terutama kepada peladang berpindah-pindah di luar Jawa. Luas satu unit UP-UPM adalah 20 Ha, yang dikerjakan oleh 10 rumah tangga. Yang diperagakan adalah cara-cara/teknik pertanian penetap, termasuk upaya konservasi tanah.
Komentar
Posting Komentar