PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASI PENGAMANAN HUTAN FUNGSIONAL DAN OPERASI GABUNGAN DI WILAYAH KERJA DINAS KEHUTANAN PROVINSI NTB TAHUN 2012
I. KONDISI UMUM DAN PERMASALAHAN
A. Latar belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu, pemanfaatan dan perlindungan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan dan beberapa keputusan Dirjen PHKA. Sumber daya hutan yang memiliki flora dan fauna yang cukup potensial dan harus dikelola secara rasional, arif, bijaksana, dan lestari bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat luasnya mencapai 1. 071. 722,83 Hektar (53,14 %) dari luas wilayah daratan NTB mencapai 2.015.315 Hektar, terdiri dari beberapa fungsi hutan yaitu: Lindung, Produksi Terbatas, Produsi Tetap, Taman Nasional, Taman Buru, Swaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam Laut, Cagar Alam dan Kawasan Hutan Suaka Alam. Berdasarkan Register Tanah Kehutanan (RTK) maka kawasan hutan tersebut teregistrasi ke dalam beberapa kelompok hutan yang tersebar di 9 (delapan) wilayah kabupaten dan 1 (satu) wilayah kota yaitu: Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6 (enam) kelompok hutan, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 11 (sebelas) kelompok hutan, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 7 (tujuh) kelompok hutan, Kabupaten Lombok Utara sebanyak 3 (tiga) kelompok hutan, Kabupaten Sumbawa sebanyak 23 (dua puluh tiga) kelompok hutan, Kabupaten Sumbawa barat sebanyak 7 (tujuh) kelompok hutan, Kabupaten Dompu sebanyak 9 (sembilan) kelompok hutan, Kabupeten Bima sebanyak 12 (dua belas) kelompok hutan, dan Kota Bima sebanyak 3 (tiga) kelompok hutan.
Sistem perlindungan, pengamanan dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam hutan masih sangat lemah, sehingga sering terjadi pemanfaatan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Pembalakan liar (illegal logging) merupakan kejahatan lintas sektoral, melintasi batas-batas suatu wilayah bahkan Negara sehingga transnational crime. Kajahatan bidang kehutanan dapat menimbulkan komplik sosial bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa dengan rusaknya fungsi-fungsi hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologis, maupun social budaya. Kerugian Negara dari praktik pembalakan liar diperkirakan mencapai US$5,7 miliar atau setara dengan Rp.46,74 triliun per tahun, belum termasuk nilai kerugian dari aspek ekologis seperti musnahnya spesies langka, terganggunya daerah aliran sungai (DAS) yang berimbas kepada kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Menurunnya fungsi-fungsi hutan atau degradasi hutan disebabkan oleh antara lain adanya ; Perambahan, Pembakaran, Pembalakan liar (illegal logging), Pertambangan Liar (illegal minning) sehingga menimbulkan dampak bencana alam seperti ; tanah longsor, banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan terjadinya cuaca esktrim (anomali iklim). Factor-faktor lain terjadinya degradasi hutan disebabkan juga oleh adanya ;
a. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan sering masuk ke dalam hutan dan melakukan aktifitas illeggal berupa penebangan liar dan perambahan kawasan hutan.
b. Ketergantungan masyarakat dan pengusaha terhadap hasil hutan berupa kayu hutan masih sangat tinggi (Suplay and demand);
c. Kawasan berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk;
d. Tingkat Pendidikan masyarakat sebagaian besar relatif rendah;
e. Mata pencarian masyarakat rata-rata petani dan buruh tani.
Pada saat sekarang kondisi sebagian besar kawasan hutan tersebut mengalami degradasi akibat adanya aktivitas manusia sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan hutan dan ekosistem yang ada di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, berangkat dari kodisi tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta seluruh instansi terkait stake holders diperlukan upaya penanganan yang komphensif dan terintegrasi untuk menggulangi kejahatan bidang kehutanan.
Berkaitan dengan adanya permasalahan tersebut diatas, untuk mengantisipasi adanya kejahatan maupun pelanggaran-pelangaran di bidang kehutanan maka perlu dilakukan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan. Hal ini dapat dilakukan secara persuasif dan refresif melalui operasi fungsionanal dan operasi gabungan pengamanan hutan yang terstruktur, terukur, terarah dan berkesinambungan.
B. Pengertian
Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan:
1. Polisi kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Operasi adalah penertiban dan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan yang meliputi operasi pengaman fungsional dan operasi pengaman gabunagan.
3. Intelijen adalah ufaya menghimpun data, informasi secara rahasia untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut
4. Operasi pengamanan Fungsional adalah langkah-langkah dan tindakan penertiban dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan.
5. Operasi pengaman Gabungan adalah langkah-lagkah dan tindakan penertiban dan penegaka hukum yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dan aparat instasi terkait lainnya dalam rangka mengamakan hutan dan hasil hutan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara terpadu.
6. Penertiban adalah upaya agar senuia perbuatan hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Penegakan hukum adalah upaya atau kegiatan baik dengan cara pre-emtif, preventif maupun represif, yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya ditaatii oleh masyarakat dan kepada pelanggarnya dapat dituntut dimuka pengadilan untuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
8. Pemeriksaan adalah pencarian pengumpulan bahan-bahan keterangan dari semua tersangka dan saksi serta barang-barang bukti yang menjadi bahan utama dalam persidangan suatu kasus yang berkaitan dengan terjadinya suatu ganguan hutan.
9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-undang.
10.Penyidikan adalah serangkaian tindakan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti ini membuat jelas tindak pidana yang terjadi sehingga dapat menyimpulkan pihak tersangka.
II. TUJUAN, SASARAN DAN TARGET OPERASI (TO)
A. Tujuan
Tujuan dari Petunjuk Pelaksanaan ini ialah untuk memberikan pedoman bagi para pelaksana untuk melaksanakan berbagai kegiatan Pengamanan dan Perlindungan Hutan terhadap semua pelanggaran yang terjadi baik di dalam Kawasan Hutan maupun terhadap peredaran hasil hutan yang dilakukan secara illegal dalam bentuk operasi pengaman hutan fungsional dan operasi gabungan, pembinaan masyarakat dan penegakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
B. Sasaran
Sasaran operasi Pengamanan dan Perlindungan di wilayah kerja Dinas Kehutanan Provinsi NTB adalah :
Mengamankan dan melindungi hak-hak negara baik di dalam kawasan Hutan maupun terhadap peredaran hasil hutan diwilayah kerja Dinas Kehutanan Provinsi NTB.
C. Target Operasi (TO)
Target operasi pengamanan dan perlindungan hutan di wilayah Kerja Dinas Kehutanan Provinsi NTB adalah :
1. Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi terbatas, hutan produksi tetap dan Taman Hutan Raya (TAHURA) yang memiliki permasalahan illegal loging/Pencurian kayu/penebangan liar, perambahan hutan, perburuan liar, penertiban batas kawasan, dan peredaran flora dan fauna tanpa dokumen (Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Perlindungan Hutan, Flora dan Fauna di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Wilayah/daerah yang rawan gangguan keamanan hutan dan atau peredaran hasil hutan.
D. TARGET KEGIATAN
Target kegiatan Pengamanan dan Perlindungan di wilayah Kerja Dinas Kehutanan Provinsi NTB adalah :
1. Operasi Pengamanan hutan Fungsional
Langkah-langkah dan tindakan penertiban dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan yang secara khusus dilakukan oleh Polisi Kehutanan.
2. Operasi Pengamanan hutan gabungan
Upaya-upaya dan tindakan penertiban dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan (Polisi Kehutanan) dan aparat dari instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara terpadu di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Inperes Nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal Di Kawasan Hutan dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia)
III. WAKTU DAN DAERAH OPERASI
1. Pada tahun 2012 direncanakan akan dilaksanakan sebanyak 10 (sepuluh) kali operasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi dilapangan. Kegiatan ini dilaksanakan setelah diterbikannya SPT dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
2. Daerah operasi adalah semua kawasan hutan di wilayah Provinsi NTB sebanyak 9 (sembilan) wilayah kabupaten/kota yang terdapat Kawasan Hutan dan disesuaikan dengan permasalahan pada masing-masing lokasi serta diluar Kawasan hutan untuk melakukan operasi terhadap peredaran hasil hutan illegal.
IV. METODE DAN TAHAPAN OPERASI
A. Operasi Intelijen
Suatu kegiatan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas untuk mendapatkan data dan atau informasi terhadap kejadian tindak pidana kehutanan, yang kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di bidang kehutanan. kegiatan ini dapat dilakukan melalui ;
1. Identifikasi daerah rawan gangguan hutan
a. Diperoleh dari beberapa sumber diantaranya laporan masyarakat, patroli, laporan intelejen dan Laporan Informasi (LI) tentang informasi terjadinya gangguan keamanan hutan dan atau peredaran hasil hutan secara illegal ;
Hasil operasi intelijen dibuat laporan khusus yang walaupun masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, laporan tersebut sedapat mungkin memuat: (i) Siapakah yang diduga melakukan, (ii) Apakah yang telah terjadi, (iii) Di mana terjadi, (iv) Dengan apa perbuatan itu dilakukan, (v) Mengapa perbuatan itu dilakukan, (vi) Bagaimana perbuatan ini dilakukan, dan (vii) Bilamana perbuatan itu terjadi; Laporan hasil intelijen dibahas bersama antara Kepala Dinas/Kepala Bidang Planologi dan Pengaman Hutan/Kepala seksi Pengaman Hutan dan apabila diperlukan dapat berkoordinasi dengan Kepolisian, unsur penegakan hukum lainnya, dan pernerintah daerah Kab/kota terkait.
b. Mengolah informasi positif (A1) untuk dianalisa lebih lanjut tentang Kapan para pelaku pelanggaran diperkirakan bergerak, berapa jumlah pelaku, Peralatan apa yang mereka bawa, daerah mana yang mereka lalui, dan bagaimana modus operandinya ;
c. Dari analisa tersebut dapat ditentukan kapan operasi harus bergerak, berapa kekuatan personil yang diperlukan, taktik dan teknik apa yang dipakai, rute yang ditempuh, sarana dan peralatan yang diperlukan, serta target hasil operasi.
2. Taktik dan teknik operasi
a. Pelaksanaan operasi bersifat rahasia ;
b. Tim operasi dipimpin oleh seorang komandan/Ketua Tim ;
c. Semua pergerakan tim operasi harus berdasarkan perintah komandan/Ketua Tim ;
d. Semua permasalahan yang dijumpai harus selalu dikoordinir oleh Komandan / Ketua Tim.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Penentuan target operasi ditetapkan terlebih dahulu didasarkan pada laporan, informasi maupun data-data intelejen yang jelas dan akurat dari Polhut di masing-masing wilayah ;
b. Perencanaan operasi yang lengkap ;
c. Stratregi yang mantap, didukung personil yang cukup dan sarana yang memadai ;
d. Pada waktu-waktu tertentu menghubungi pos dengan radio komunikasi dengan sandi tertentu ;
e. Rencana operasi dan pelaksanaan operasi harus dijaga sifat kerahasiaannya;
f. Hindari atau usahakan seminimal mungkin bertemu penduduk dan dipilih rute tertentu sehingga masyarakat tidak curiga adanya operasi ;
g. Jangan mengesankan adanya rombongan petugas yang bergerak ke suatu tempat tertentu.
B. Pelaksanan
Dalam pelaksanaan pengamanan hutan personil Polhut dapat dimobilisasi ke daerah/kawasan hutan yang menjadi lokasi kegiatan operasi pengamanan Fungsional dan atau Gabungan yang dilaksanakan dengan cara :
1. Mobille yaitu gerakan pasukan secara bersama-sama seluruh anggota Tim operasi fungsional dan atau gabungan menuju lokasi target operasi untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kehutanan atau peredaran hasil hutan ;
2. Penjagaan yaitu pengawasan yang dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan ;
3. Patroli adalah kegiatan pengawasan pengamanan hutan yang dilakukan dengan cara gerakan dari satu tempat kelain tempat oleh dua atau tiga orang diwilayah hutan yang menjadi tanggung jawabnya atau daerah tertentu dimana terjadi pelanggaran/kejahatan atas hasil hutan, secara teratur dan selektif atau tergantung situasi dan kondisi keamanan hutan dengan tujuan mencegah gangguan terhadap hutan dan hasil hutan, mengenai situasi lapangan serta melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran/kejahatan pada waktu patroli.
C. Proses Yustisi Pelaporan
Mekanisme dalam pelaporan gangguan keamanan hutan adalah :
1. Ketua Tim Operasi membuat laporan kejadian (LK) yang ditujukan pada Pimpinan
2. Pimpinan yang menerima laporan hasil kegiatan Operasi Fungsional, menganalisa memberikan rekomendasi agar dilakukan penyidikan oleh PPNS/Penyidik Polri ;
3. PPNS/Penyidik Polri melakukan proses penyidikan dibantu oleh Tim operasi fungsional dan atau gabungan ;
4. PPNS/Penyidik Polri melakukan pemberkasan dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna kelengkapan berkas ;
5. Ketua Tim Operasi memonitor persidangan dan Vonis yang dijatuhkan pada Terdakwa ;
6. Ketua Tim melaporkan Vonis pada pimpinan/Kepala Dinas.
D. Pertanggung Jawaban
Sebagai pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan Operasi Fungsional, Ketua Tim beserta anggotannya wajib :
1. Membuat laporan pelaksanaan tugas ;
2. Menyelesaikan proses kasus yang terjadi ;
3. Monitoring pelaksanaan.
E. Daftar Bahan Dan Alat
Peralatan yang diperlukan:
1. Perlengkapan penyelidikan;
2. Perlengkapan diri;
3. Alat komunikasi (HT, HP, dll)
4. Peta kawasan ;
5. Meteran, kompas, borgol ;
6. Sarana angkutan ;
7. Senjata api ;
8. Buku saku dan Uang Saku;
9. Peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
V. PEMBUATAN LAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Sebagai pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan Operasi Fungsional, Pelaksana kegiatan (Ketua Tim Operasi) beserta anggotannya wajib membuat laporan dengan outline sebagai berikut :
COVER
| ||||
KATA PENGANTAR
| ||||
DAFTAR ISI
| ||||
SUSUNA TIM PELAKSANA
| ||||
BAB
|
I
|
PENDAHULUAN
| ||
A. Dasar
| ||||
B. Maksud dan Tujuan
| ||||
C. Sasaran Kegiatan
| ||||
BAB
|
II
|
LOKASI KEGIATAN
| ||
A. Waktu Pelaksanaan
| ||||
B. Sumber Dana
| ||||
C. Anggota Tim
| ||||
BAB
|
III
|
HASIL KEGIATAN
| ||
A. Permasalahan
| ||||
B. Pemecahan Masalah
| ||||
BAB
|
IV
|
KESIMPULAN
| ||
A. Saran-Saran
| ||||
B. Penutup
| ||||
BAB
|
V
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
| ||
A. Laporan Kejadian
| ||||
B. Dokumentasi dll
|
Laporan kegiatan Operasi Fungsional harus sudah disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kegiatan.
VI. PENUTUP
Demikian petunjuk pelaksanaan Operasi Pengamanan Hutan Fungsional dan Operasi Gabungan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Segala hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur secara tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan petunjuk pelaksanaan ini.
Komentar
Posting Komentar